Universitas Madani Indonesia (UMINA)
Dalam rangka meningkatkan tata kelola administrasi berbasis kinerja dan menjamin tertib pelaksanaan pembelajaran, Universitas Madani Indonesia (UMINA) menetapkan kebijakan baru terkait rekapitulasi tunjangan mengajar dosen.
Terhitung mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, pemberian tunjangan mengajar hanya didasarkan pada Jurnal Mengajar yang diisi secara lengkap, benar, dan telah diverifikasi. Jurnal Mengajar menjadi satu-satunya dokumen resmi sebagai dasar rekapitulasi, perhitungan, dan pencairan tunjangan oleh BAAUK.
Jurnal Mengajar wajib memuat:
Tanggal dan pertemuan ke-
Materi perkuliahan sesuai RPS
Metode pembelajaran
Kehadiran mahasiswa
Jurnal yang tidak diisi, tidak lengkap, atau tidak sesuai ketentuan tidak dapat digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan.
Dekan dan Ketua Program Studi bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi sebelum diajukan ke bagian keuangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga mutu pembelajaran dan akuntabilitas administrasi di lingkungan UMINA.

0 Comments