Pemutakhiran Data SISTER dan Kelengkapan Persyaratan Serdos 2026 Menjadi Perhatian Perguruan Tinggi


Dalam rangka mendukung validitas data dosen serta kelancaran proses penarikan nominasi dan penetapan dosen yang memenuhi syarat (eligible) pada program Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026, seluruh perguruan tinggi diimbau untuk melakukan koordinasi dan pemutakhiran data dosen pada sistem SISTER secara menyeluruh.

Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian pimpinan perguruan tinggi dan dosen adalah sebagai berikut:

Pertama, status kepegawaian dosen pada menu Profil > Jabatan Fungsional wajib dilengkapi sesuai kondisi yang sebenarnya, baik sebagai PNS maupun Non-ASN/Yayasan. Kelengkapan data ini sangat penting untuk menjamin validitas pembacaan jabatan fungsional terakhir serta perhitungan masa kerja jabatan fungsional pertama, yang selanjutnya digunakan dalam proses penarikan data eligible dan pemeringkatan dosen.

Kedua, pada menu Profil > Penempatan, riwayat penempatan dosen tetap harus tercatat secara berkesinambungan tanpa adanya jeda. Perhitungan masa kerja dosen tetap dilakukan sejak pertama kali berstatus sebagai dosen tetap, dengan ketentuan tidak terdapat pemutusan riwayat status tersebut.

Ketiga, bagi dosen yang mengalami perpindahan homebase internal, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada program studi baru tidak lebih awal atau kurang dari Tanggal Selesai Tugas (TST) pada program studi sebelumnya. Ketidaksesuaian data ini dapat memengaruhi status eligibilitas dosen.

Keempat, perguruan tinggi diharapkan melakukan pemantauan secara berkala terhadap daftar nominasi dan dosen eligible pada sistem SISTER, mengingat Tim SISTER Pusat akan terus melakukan pembaruan data.

Kelima, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang digunakan adalah BKD selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi homebase dosen saat ini.

Keenam, perguruan tinggi diminta untuk memastikan kembali bahwa pengisian status kepegawaian pada jabatan fungsional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu diisi dengan status PNS atau Non-ASN, sesuai kondisi kepegawaian masing-masing dosen.

Ketujuh, perlu dipastikan bahwa Tanggal Mulai Tugas (TMT) awal sebagai dosen tetap pada menu Penempatan sama dengan Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD) pada profil dosen.

Kedelapan, seluruh persyaratan Sertifikasi Pendidik bagi dosen yang akan mengikuti proses penarikan Gelombang I Tahun 2026 agar dilengkapi paling lambat 30 Juni 2026.

Kesembilan, perguruan tinggi diimbau untuk mengajukan data pada menu Penempatan Lampau di SISTER bagi dosen yang riwayat penempatan sebelumnya belum tercatat dalam sistem.


Dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi data secara cermat, diharapkan proses penetapan nominasi, eligibilitas, serta pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026 dapat berjalan dengan lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments