UMINA Terbitkan Pemberitahuan Pengajuan Izin Studi Lanjut S3 bagi Dosen


Blitar – Universitas Madani Indonesia (UMINA) menerbitkan pemberitahuan resmi terkait mekanisme pengajuan izin studi lanjut Program Doktor (S3) bagi seluruh dosen. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pengajuan studi lanjut berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi.

Dosen yang membutuhkan dokumen SOP dan Surat Perjanjian Pasca Studi diwajibkan mengambil dokumen secara langsung di kampus. Selain itu, seluruh dosen yang akan melanjutkan studi S3 wajib melengkapi dan menandatangani Surat Perjanjian Pasca Studi sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, berkas akan diverifikasi oleh Bagian Kepegawaian, meliputi status dosen tetap aktif, kepemilikan NIDN/NIDK, kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian, serta kelengkapan rekomendasi pimpinan.

Proses ini akan menghasilkan surat izin atau rekomendasi resmi dari Rektor sebagai dasar pelaksanaan studi lanjut pada jenjang doktor sesuai dengan rumpun ilmu masing-masing dosen.

0 Comments